Daerah

2 Wartawan Diusir Petugas Proyek Pembangunan Stadion Sport Center Banten, Ada Apa ?

109
2 Wartawan Diusir Petugas Proyek Pembangunan Stadion Sport Center Banten, Ada Apa ?

SERANG, BERITARAYA.ID – Dua wartawan online tak bisa meliput kegiatan perkembangan proyek pembangunan stadion sport center Banten, di Kota Serang, Sabtu (12/2/2022), lantaran diusir oleh petugas proyek dengan alasan tidak memiliki ijin dinas Perkim Provinsi Banten.

Pelarangan dilakukan oleh pihak pelaksana, padahal kedatangan kedua wartawan yang tergabung di JMSI Kota Tangerang hanya bermaksud melihat perkembangan pembangunan stadion sepakbola kebanggan milik warga Banten.

“Gak boleh masuk bang! Kalau mau masuk ke tempat ini harus ada surat izin dari dinas Perkim Banten. Kita hanya menjalankan tugas bang,” kata petugas pembangunan Stadion Sport Center Banten.

Diakuinya, kedua wartawan online ini tidak mendapatkan kesempatan untuk melihat lihat tahapan bangunan stadion jelang peresmian dan berujung pengusiran oleh pihak pelaksana proyek

“Kami hanya bertandang dan menjalankan tugas kontrol sosial terhadap pelaksanaan kegiatan progres pembangunan stadion Sport Center Banten yang akan diresmikan oleh pemprov Banten,” ucap Pudin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan

Disampaikan kembali olehnya, saat dia mengaku wartawan dan meminta contoh surat perintah larangan dari dinas Perkim Banten, petugas pelaksana proyek tersebut tidak dapat menunjukkannya. Bahkan dipintu masuk proyek tidak ada tanda papan plang pelarangan masuk

“Harusnya ada suratnya, kalau ingin melarang kita masuk, tapi petugasnya tidak bisa menunjukkan surat instruksi dari dinas Perkim Banten dan contoh surat perintah dilarang masuk,” kata Pudin

Tentunya kejadian seperti ini sangat menghambat tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai kontrol sosial.

Pudin berharap Dinas Perkim Banten agar lebih bijak dalam memberikan perintah ke bawahan atau mitranya agar tidak menghalangi tugas insan pers dilapangan

“Sebab wartawan dalam menjalankan tugasnya dilapangan juga berdasarkan payung hukum UU Pers No.40 tahun 1999, dengan sanksi pidana 2 tahun penjara bagi siapa saja yang menghalang-halanginya” terang Pudin.

Lihat Sumber Artikel di Wartalika

Exit mobile version