Beritaraya.id, Jakarta– Penetapan Logo Halal terbaru yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tuai bermacam kritikan.
Label halal terbaru tersebut terbit berdasarkan SK Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, yang secara efektif berlaku mulai 1 Maret 2022.
Logo Halal versi BPJPH tersebut terbaru mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak karena dinilai tidak representatif.
Dilansir dari cuitan seorang warganet soal label halal yang mendapatkan respons warganet kurun waktu kurang dari 24 jam mengatakan
label halal baru itu sebagai bagian dari gunungan wayang.
“Logo baru ini mencerminkan pola pikir yang sempit, java centris. Tidak berwawasan nusantara apalagi mendunia. Dunia tahu, bahwa Islam-lah yg mengusung pentingnya pangan Halal. Tdk mdh dikenali oleh warga dunia yg menjadi tujuan expor pangan, berpotensi menurunkan daya saing,” ujar netizen di media sosial Twitter.
“Kalau ditanya, gimana logo yg bagus? Saya bukan ahli desain grafis. Tapi sependek pengetahuan saya, logo halal baik huruf arab atau latin harus mudah dibaca. Selain itu, logo harus mudah diaplikasikan ke dlm berbagai warna dan kemasan, kalau ungu & tipis begini akan susah di-notice,” lanjutnya.
Selain Netizen kritikan tersebut datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga yang sebelumnya memiliki otoritas atau kewenangan terhadap label Halal di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berpendapat, logo halal baru yang diterbitkan Kemenag dinilai hanya mengedepankan seni dan budaya tertentu daripada kata “halal”.
“Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo (halal) tersebut, yaitu kata “BPJPH”, “MUI”, dan kata “halal”, terang Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, minggu (13/3/2022).
Anwar menjelaskan, logo tersebut tidak terlalu jelas dan tidak mengutamakan kata “halal” dalam bahasa arab1. Anwar menilai logo ini terkesan terlalu mengedepankan kepentingan artistik.
“Banyak orang yang mengatakan kepada saya, setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab. Tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan.” Ungkapnya.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan, Logo Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH di bawah Kemenag dinilai tidak memiliki tulisan halal dalam bahasa arab yang bisa dibaca jelas. Logo tersebut dinilai lebih terlihat berbentuk gunungan wayang kulit.
“Seharusnya tulisan ‘Halal’ bisa terbaca jelas (informatif) dan bukankah ada kaidah dalam penulisan kaligrafi?.” Tulis Fadli Zon di akun Twitternya (14/3/2022).
Lihat Sumber Artikel di Pensuranews.com
Disclaimer: Artikel ini merupakan karya jurnaslistik dari Pensuranews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pensuranews.com.
Komentar