Beriyaraya.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 58 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran kewajiban uang pengganti Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
“Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim atas nama Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Ia mengatakan uang Rp58 miliar tersebut terdiri atas penyitaan uang senilai Rp36,7 miliar dan Rp21,4 miliar yang disetorkan langsung oleh suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut.
“Upaya ‘asset recovery’ ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar. Selain itu, ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud,” ucap Ali.
Diketahui, MA memvonis Wawan 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.
Wawan saat ini sedang menjalani hukuman penjara atas berbagai perkara yang menjeratnya. Ia telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Selanjutnya, dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Wahid Husein serta perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komentar