Beritaraya.id, Pandeglang – Dugaan Mark Up Harga komoditi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beberapa agen di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang kembali di soroti .
Hal ini ditunjukan dengan telah di gelarnya Audiensi yang dilakukan oleh Peleton Pemuda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang pada Kamis kemarin .
Dengan menghadirkan pihak pihak terkait seperti Agen yang bersangkutan, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, segenap perwakilan Peleton Pemuda dan lain lain, pada praktek nya dianggap cacat prosedur, sebab 4 dari 6 Agen E warung yang hadir tersebut ternyata di duga bukan pemilik utama agen melainkan suami dari pemilik agen .
” Saya merasa dibohongi dan merasa kecewa karna setelah kita kroscek nama nama Agen E warung BPNT mandiri, ini ada kejanggalan karna 4 dari 6 agen yang hadir dalam audiensi tersebut di duga bukan atas nama pemilik langsung Agen E Warung, melainkan suaminya ” Ungkap Doris kepada Portal Desa pada Kamis (8/9/22) .
Menurut nya 6 agen tersebut yang menguasakan pada H Duriat terasebut adalah, 4 Agen atas nama Ginanjar Kusumah, Darma, Usnan dan Atep Sudirman adalah bukan pemilik utama, kemudian A/n 2 sukat dan ade hidayat baru lah agen nya langsung .
” Dari 6 Agen tersebut yang hadir kemarin, hanya 2 yang terdaftar atas nama Sukat dan Ade Hidayat, sisanya 4 Agen atas nama Ginanjar Kusumah, Darma, Usnan dan Atep Sudirman itu bukan pemilik agen langsung, melainkan cuma suami si agen . Itu dalam kuasa tersebut bukan kuasa atas nama Agen tapi atas nama suami, dalam artian cacat prosedur . Masa agen tidak menguasakan tapi si suaminya yang menguasakan ” . Tambahnyaa .
Sampai berita ini diturunkan, saat konfirmasi pihak yang di kuasakan oleh agen belum dapat memberikan jawaban . (ROH/RED)
Komentar