Kota Tangerang Selatan – DPRD Kota Tangerang Selatan meminta kepada pihak Kecamatan Setu beserta Kelurahan Keranggan mengenai belasan sertifikat tanah milik warga yang diduga digadaikan oleh oknum pegawai Kelurahan harus sudah selesai dan rapih pada hari Jumat (7/10/2022).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Tangsel Mulyanah Anwar, kepada Tangerangraya.net, ditulis Selasa, (4/10/2022).
Mulyanah menyampaikan perihal belasan sertifikat tanah milik warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, diduga digadaikan oleh oknum pegawai Kelurahan harus selesai pada hari Jumat minggu ini.
“Besok Jumat harus sudah selesai, aku bersama teman-teman Komisi I meminta kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan soal permasalahan sertifikat tanah yang digadaikan tersebut hari Jumat sudah harus selesai dan rapih,” papar Mulyanah.
Mulyanah menjelaskan permasalahan sertifikat tersebut adanya dugaan penggadaian yang diketahui saat warga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir oleh pihak Kelurahan Keranggan.
“Sebab itu saya bersama teman-teman yang berada di Komisi I meminta kepada Camat baik Kelurahan harus segera dapat dirapihkan semuanya. Karena itu menyangkut hak masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya Menurut keterangan salah satu korban, awal mula dugaan penggadaian tersebut diketahui saat warga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir oleh pihak Kelurahan Keranggan.
“Awalnya para warga ini kita ikut pendaftaran tanah gratis PTSL, namun ternyata tersiar kabar bahwa sertifikat warga diduga sudah digadaikan,” ujar Ahmad Sopian kepada wartawan, Kamis (22/09/2022).
Sopian mengatakan, para korban sudah beritikad baik untuk mendatangi Kelurahan, namun hingga tenggat waktu yang telah disepakati, pihak kelurahan justru saling lempar tanggung jawab.
“Kami bersama korban sudah mencoba mengikuti prosedur yang ada namun justru kami seolah dipermaikan serta tidak ada kejelasan” ujarnya.
Selanjutnya dirinya meminta agar pihak Kelurahan Keranggan dan oknum terduga pelaku untuk bertanggung jawab serta mengembalikan sertifikat miliknya.