Kota Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus tindak pidana Migas oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat, kemudian unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama BPH Migas Jakarta melakukan penyelidikan dugaan tindakan pidana penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kita mendapati para pelaku ini, yang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU menggunakan mobil dum truk secara berulang-ulang menggunakan plat nomor kendaraan palsu,” ungkapnya saat konperensi pers bertempat di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Rabu (5/10/2022).
Kemudian BBM jenis solar tersebut dibawa ke gudang penyimpanan lalu di kuras dan ditampung menggunakan jerigen, drum dan baby tank untuk diperjual belikan kembali.
“Hal ini kita ketahui setelah secara diam-diam, anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta membuntuti mereka dari belakang dan dibawalah ke gudang penyimpanan BBM tersebut,” tambah Barly.
Barly menjelaskan penyidik bersama BPH Migas berhasil mengamankan dua pelaku pada, Minggu (2/10) sekitar pukul 21.00WIB di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
“Kedua pelaku dengan inisial KP (60) dan RR (29) warga Dusun I, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Dum Truk Merek Mitsubishi Canter Nopol BG 8351 UR warna kuning berikut kunci kontak, satu unit mobil Truck Merek Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 9205 T warna kuning berikut kunci kontak beserta satu lembar nota, 17 buah drum yang masing-masing berisikan BBM jenis solar sakira 220 liter, satu unit ponsel merek iPhone 7 plus berikut simcardnya, plat palsu dan lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya Barly mengatakan penyidik bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta membawa kedua pelaku ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
“Pelaku kita kenakan Pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Pusat, Erika Retnowati menjelaskan, sesuai amanat dalam undang-undang, BPH Migas bertugas mengawasi pengaturan pendistribusian BBM.
“Oleh karena itu kita bersama Anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan kolaborasi, sehingga berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” jelas Erika.
Ditempat yang sama, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengapresiasi ungkap kasus yang dilakukan anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta.
“Kita sangat apresiasi dengan ungkap kasus yang dilakukan anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta, semoga kedepannya akan terus melakukan kolaborasi dalam berbagai hal. Khususnya pengungkapan kasus seperti ini,” ujar Toni.