Kota Palembang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali menggelar peresmian bedah rumah milik Abdullah yang diresmikan oleh Staf ahli Walikota Palembang Bidang Pemerintahan, Sosial dan Masyarakat, Rabu (5/10/2022).
Adapun rumah yang dibedah berada di Jalan H Faqih Usman Lorong Sungai Goren II RT.27 RW.005 Kelurahan I Ulu Kota Palembang Provinsi Sumsel.
Ketua Baznas Kota Palembang Kgs M Ridwan Nawawi mengatakan bahwa tahun ini ada 10 unit rumah yang akan dibedah melalui program Baznas Peduli dan kegiatan hari ini merupakan total peresmian bedah rumah yang ke-25 dari tahun periode sebelum dirinya menjabat Ketua Baznas Kota Palembang.
“Alhamdulillah Tahun 2022 ada peningkatan zakat, dimana Tahun sebelumnya berkisar Rp260 – Rp270 juta dan sekarang lebih kurang Rp350 – Rp400 juta perbulan,” ucapnya saat diwawancara awak media diruang kerjanya Kantor Baznas Kota Palembang, Rabu (5/10/2022).
Ridwan menuturkan beberapa Program Baznas Kota Palembang diantaranya Baznas peduli, Baznas Sehat, Baznas Cerdas dan Baznas Palembang Taqwa, yang akan bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Saat ini 95 persen zakat itu didominasi dari Aparatur Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Palembang dan 5 persennya dari luar ASN yang banyak dikumpulkan pada saat Ramadhan,” tutur Ridwan yang juga seorang Ustadz.
Ustadz Ridwan mengatakan bahwa untuk kedepan pihaknya akan merencanakan pendataan orang-orang kaya yang ada di Kota Palembang dan akan dilakukan silaturahmi ke rumah orang-orang kaya tersebut.
“Mudah-mudahan mereka akan mempercayakan untuk menyalurkan zakat Infaq sedekahnya kepada BAZNAS, yang akan meningkatkan pendapatan BAZNAS, sehingga akan banyak manfaat bisa kita sebarkan untuk orang-orang yang membutuhkan,” katanya seraya berharap.
Selanjutnya Ridwan menjelaskan penyaluran dana zakat ini, mengacu kepada Alquran Surat At-Taubah ayat 60, yang akan diserahkan untuk 8 (delapan) golongan diantaranya orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba cahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.
“Penyaluran zakat diserahkan untuk individu dan tidak boleh keluar dari 8 golongan tersebut. Kalau dana Infaq Sedekah boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, musolah, jalan dan untuk kemaslahatan umum lainnya,” jelasnya.
Dirinya menerangkan bahwa untuk bantuan bedah rumah Basnas Kota Palembang langsung bertanggung jawab dari pengerjaannya sampai selesai dengan anggaran maksimum Rp70 juta.
“Seluruh kegiatan Baznas harus ada laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) termasuk kegiatan bedah rumah yang akan kita laporkan pertiga bulan ke Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palembang, Baznas Provinsi dan Baznas Pusat, yang kemudian akan diaudit oleh pihak eksternal guna untuk nilai evaluasi bagi Baznas Provinsi sejauh mana kami mengelola dana Baznas ini,” imbuhnya.
Untuk syarat-syarat bagi yang berhak menerima bedah rumah yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan, Tanah tersebut harus milik penerima walaupun belum bersertifikat dan yang terpenting ada surat keterangan jual beli serta harus diketahui oleh camat, Tanahnya tidak dalam sengketa.
“Setelah cukup syaratnya, Tim survey Baznas melakukan survey langsung ke lokasi sesuai dengan mekanisme survey yang tetap mengacuh ke-8 golongan yang berhak menerima zakat dan setelah itu baru bisa ditentukan layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan bedah rumah,” kata Ustad Ridwan.
Di akhir wawancara, Ustad Ridwan menghimbau kepada para orang-orang kaya di Kota Palembang, yakinkan dan percayakan infaq dan sedekahnya kepada Baznas Kota Palembang.
“Insyallah kami akan memberikan laporan, kepada mereka, berapa pun dana yang mereka salurkan dan kami yakin para orang-orang kaya di Kota Palembang membutuhkan lembaga BAZNAS untuk menyalurkan infaq dan sedekahnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Komentar