Kota Depok – Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) di Jl. Abdul Wahab NO 05 Kecamatan Sawangan Kota Depok sudah seharusnya di bongkar rampung dikarenakan bangunan tersebut berada diatas saluran air kali atau sungai.
Sudah tidak mengindahkan kentuan syarat ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung sebagaimana yang sudah di atur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 1 Tahun 2017 Kota Depok yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Bahwa Penetapan garis sempadan dan garis sempadan danau disebutkan dalam pasal 3 ayat 2 salah satunya adalah fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya.
Hasil pantauan di lapangan dan keterangan dari beberapa warga yang berdekatan dengan bangunan tersebut adalah Pusat Grosir Sembako.
“Pinggir kali ini sudah di turab dan pembatasnya ada rumah dan diatas kali tersebut ada bangunan Pusat Grosir Sembako” ujar Warga yang tidak ingin disebut namanya.
Hingga berita ini di turunkan, pihak trantib kecamatan dan Satpol Pamong Praja Kota Depok belum berhasil di konfirmasi terkait dengan bangunan tersebut (29 Oktober 2022). Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di wilayah kecamtan Sawangan perlu di pertanyakan sehingga bangunan itu pun permanen berdiri diatas kali.
Sehingga diduga kuat bangunan tersebut tidak memiliki IMB dengan keadaan Bangunan diatas saluran Kali. Bangunan sangat dilarang membuat Dak diatas saluran air untuk berdirinya bangunan yang melintas di kali.
Penegak Perda Kota Depok harus melakukan bongkar bangunan tersebut dengan menerbitkan SP4B, menjalankan amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 1 Tahun 2017 Kota Depok yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. ( RNN | RED)
Komentar