Diduga Ilegal, HMPS Laporkan Perusahaan Tambang PT. Halilintar di Cigeulis ke Kejati Banten

Pandeglang – Himpunan Mahasiswa Pandeglang Selatan (HMPS) laporkan perusahaan tambang yaitu PT. Halilintar di Cigeulis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)-Banten, atas dugaan pencemaran lingkungan dan penambangan ilegal, 30/11/2022.

Agung Lodaya selaku ketua HMPS mengaku dirinya punya bukti kuat atas dugaan tersebut.

” Selain foto, saya punya bukti pertambangan yg mempunyai izin sekabupaten pandeglang, dan di data tersebut tidak ada nama perusahaan yg saya maksud” kata Agung lodaya, 30/11/2022.

Lanjut agung selain tidak mempunyai izin, perusahaan tersebut juga diduga mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat.

” Ngangkutnya pake kontener jelas ngerusak ke jalan, ada juga masyarakat yg mengaku resah karena sawahnya ke urug tanah akibat aktivitas tambang tersebut” pungkasnya.



Agung menambahkan kalo dirinya berharap agar laporannya segera di tindak lanjuti.

” Jelas sesuai pasal 158 UU no 3 thn 2020, bahwa pertambangan tanpa izin di pidana 5 tahun dan denda 100 M, maka kami berharap agar laporan kami segera di tindak lanjuti” tutupnya. (ROH/ BIRO PANDEGLANG | RED)

Iklan Beritarya.id

Komentar