APKLI Kecamatan Batulayar Angkat Bicara Terkait Sengketa Lahan di Dusun Dudok Batulayar

Iklan Inline Artikel & banner Paling Atas, Setelah Menu, Melayang Bawah

Lombok Barat – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kecamatan Batulayar, Karyanto angkat bicara terkait kasus tanah sempadan pantai di Dusun Dudok, Desa Batulayar Barat , Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Karyanto menjelaskan kronologi sengeketa lahan yang terjadi dan menilai bahwa sudah jelas lahan tersebut adalah milik negara . Namun Oknum yang berinisial H mengklaim hak kepemilikan atas tanah yang ada dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2014.

” Pada tahun 1968 tanah ini sudah ditetapkan sebagai muara pantai dan menjadi tanah milik negara, namun ada oknum yang mengklaim lahan ini pada tahun 2022 dengan membawa sertifikat miliknya yang terbit tahun 2014″ Terangnya,( 1/12/2022).

Lebih jauh Karyanto melanjutkan bahwa pasalnya lahan tersebut sudah lama ditempati oleh warga untuk berjualan dan sekitar tahun 2018 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Lombok Barat mendirikan bangunan lapak untuk para pedagang di kawasan lahan tersebut. Tidak hanya itu di lahan tersebut juga ada Taman Kanak-kanak ( TK). Hal inilah yang menjadi alasan H melakukan laporan ke Polda NTB dengan dasar penggeregahan lahan tanpa Izin, yang pada akhirnya menimbulkan perlawanan dari pihak masyarakat dan pemerintah desa setempat.

Karyanto Menyarankan bahwa yang lebih pantas untuk menggugat oknum tersebut adalah pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat sendiri. Sebab lahan tersebut adalah milik negara dan terlebih lagi bangunan milik daerah telah dibangun disana.

” Yang mesti harus menggugat adalah Pemda,karena ini tanah milik negara, sampai daerah juga berani membangun bangunan Disperindag “. Ujarnya.

Selain itu Karyanto berharap aparat penegak hukum ( APH) dan yang lainnya dalam kasus ini bertindak objektif. Dalam artian tidak hanya melihat dari pelaporan saja, namun juga lebih menekankan untuk melihat ke sisi peraturan perundang-undangan no 27 tahun 2007 dan Perpres no. 51 Tahu 2016 tentang peraturan sempadan pantai. Sehingga jelas batas wilayah lahan milik negara adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, serta berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. (Biro NTB / RED)

Iklan Beritarya.id

Komentar