Serang – Sejumlah aktivis Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia ( DPW. JPMI) Banten persoalkan bantuan pemerintah di Kabupaten Pandeglang. Hal itu terungkap di acara audensi dan diskusi antara DPW JPMI dengan BPK RI Perwakilan Banten, Rabu (11/1).
Pada acara audensi dan disku tersebut hadiri oleh tujuh orang perwakilan DPW. JPMI Banten, dan beberapa Bidang dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.
Dalam audensi ajtivis mahasiswa dan pemuda menyampaikan beberapa persolaan di Provinsi Banten khususnya di Jabupaten Pandeglang, tentang bantuan pemerintah di gelontorkan di kabupaten tersebut.
Bantuan itu berupa insfrastruktur pembangunan jalan, pendidikan, bantuan sosial dan program kegiatan sanitasi atau sitem pengololaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2021-2022. Juga persoalan pengelolaan anggaran Pemilu 2024 dobel job dari Bawaslu dan KPUD Kabupaten Pandeglang.
Bidang Humas Bandan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK Perwakilan Provinsi Banten, Uli mengatakan kepada peserta audiensi DPW JPMI Banten, pihaknya (BPK RI) menerima dengan tangan terbuka atas permohonan audiensi dan pengaduan, atau permintaan informasi setiap masyarakat, dengan tujuan mengawal pengelolaan keuangan daerah untuk kepentingan rakyat.
“Kami selaku BPK sangat mengapresiasi semangat anak muda dan mahasiswa yang peduli terhadap pembangunan daerah, dan mau belajar bagaimana ikut mengawasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah mereka, ” tandasnya.
Entis Sumantri selaku aktivis pemuda kordinator audiensi DPW JPMI Banten, mengatakan , dari hasil kajian, diskusi dan hasil advokasi mereka dapatkan di Kabupaten Pandeglang, ada beberapa hal mereka sudah catat, dan sampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, diantaranya persoalan pembangunan, baik insfrastruktur, pendidikan, sarana dan prasarana, bantuan sosial untuk masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Kami selaku civil society, sekaligus agent of control, agent of change di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, akan trus mengawal kebijakan pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, serat akan kepentingan golongannya saja. Bahkan kami mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran atau honorarium dan gaji yang bersumber dari anggaran negara itu mendapatkan dobel, atau bisa di sebut dengan “doble job,” tambah aktivis lain bernama Tayo.
Dalam kesempatan itu dia pun mengapresiasi dan berterimakasih pada BPK, karena mereka sudah merespon baik atas audiensi tersebut. “Kami berharap sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 23 ayat (5) UUD 1945 yang memuat “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Banten agar segera melakukan tindakan dan segera lakukan audit, ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, khusus nya intansi pemerintah yang terkait dalam laporan kami sampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, “tutupnya ( ROH/Biro Pandeglang | Red)
Komentar