Tingginya Harga Rokok Sebagian Masyarakat Kabupaten Pandeglang Beralih Membeli Rokok Diduga Ilegal

Pandeglang – Tingginya harga rokok yang resmi memiliki ijin peredaran diduga menjadi penyebab tingginya peredaran roko yang diduga tidak memiliki ijin peredaran resmi dari pihak cukai Indonesia ditemukan seperti di dikatakan salah satu warga berinisial (AL) 35 Tahun di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten aktivis muda dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pandeglang (AMP) Moh. Arif menyayangkan atas hal ini.

Begini ungkap (AL) 35 Tahun warga Desa Panimbang yang enggan di publikasikan usai membeli beberapa bungkus rokok di warung kepada awak media, Ya betul saya habis beli rokok Bermerek Gico isi 20 batang Sigaret filter seharga Rp 10.000 / bungkus saya pilih roko ini di balik mudah juga murah meski rasanya berbeda sama rokok pada umumnya,

Masih ungkapnya, Ya kalo untuk boleh atau tidak, legal atau tida saya tidak tau yang saya tau kalo ini tidak berijin kenapa hampir tiap warung jual rokok ini berati ada yang bermain dong,

Iklan Beritarya.id

Ditempat terpisah seorang Pemuda lulusan Sarjana hukum salah satu fakultas di kabupaten Pandeglang keada awak media, Saya khawatir dan miris melihat dugaan kejahatan administrasi yang dilakukan oleh Oknum penjual dan pengedar roko yang diduga tidak memiliki ijin edar sebagai mana yang sudah di atur dalam UU yang Berlaku di negara Indonesia,

Tambahnya, Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Iklan Inline Artikel & banner Paling Atas, Setelah Menu, Melayang Bawah

Komentar