Tangerang Selatan – Dalam menindak lanjuti hasil sidang etik KPU Kota Tangsel terhadap oknum PPK dan PPS yang melakukan pemotongan honor petugas Pantarlih di beberapa kecamatan pada bulan lalu (4/2023), Pengurus HMI Pamulang lakukan audiensi di kantor KPU Tangsel. Kamis (11/5/2023)
Agenda audiensi tersebut disambut oleh ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq Mz beserta dua Anggota Komisioner KPU Kota Tangsel Ihwan Aulia Rahman Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM dan Heni Lestari Divisi Perencanaan Data & Informasi.
Ketua Umum HMI Pamulang, Irham Widyananda menyatakan bahwa maksud dan tujuan HMI Pamulang melakukan audiensi adalah untuk meminta verifikasi dan tindak lanjut terhadap informasi yang sudah beredar di media masa.
Selain daripada itu, Eko Arimansa Putra selaku bidang PTKK HMI Pamulang menanyakan terkait ketegasan KPU Kota Tangsel terhadap oknum PPK dan PPS yang telah melakukan tindakan pemotongan honor pantarlih.
Menanggapi pertanyaan tersebut, M. Taufiq menjelaskan bahwa KPU Kota Tangsel secara kelembagaan telah melakukan langkah-langkah yang cepat dan terstruktur.
Setelah mendapatkan informasi terkait kasus yang telah ramai itu, Taufiq mengaku KPU Kota Tangsel langsung mengumpulkan seluruh sekretariat PPK dan PPS untuk melakukan investigasi.
Setelah melakukan hal tersebut, langkah pertama yang dilakukan adalah mengembalikan hak para pihak yang telah dirugikan (pantarlih).
“Langkah pertama kita kembalikan dulu hak pihak yang dirugikan (pantarlih) secara penuh dalam 1 x 24 jam harus di kembalikan selesai” kata Taufiq
Untuk mencegah tindakan tersebut terulang kembali, sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Dewan Etik, pihak KPU Tangsel melakukan sidang etik.
“Dalam sidang etik, kita berikan peringatan keras kepada para oknum PPK dan PPS yang telah melakukan pemotongan” ungkap Taufiq
“Langkah selanjutnya, kita juga dari komisioner melakukan upaya kontroling di korwil kecamatan masing-masing” tambah Taufiq
KPU Tangsel mengaku tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada para oknum pemotong honor pantarlih dengan alasan hal tersebut bukan termasuk pidana pemilu.
Selain itu, permasalahan tersebut dianggap telah selesai karena dari berbagai pihak sudah bisa saling menerima.
Namun, apabila masih ada oknum KPU Tangsel yang melakukan pelanggaran baik itu secara pidana maupun etik, Taufiq menyarankan untuk segera dilaporkan saja.
Komentar