Hari Pertama, Polresta Bandung Berlakukan Tilang Manual dan 45 Pelanggar Lalu Lintas di Tilang

Inline & Sidebar

Bandung, Beritaraya.id – Sat Lantas Polresta Bandung melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan di berlakukan kembali Tilang Manual di wilayah hukum Polresta Bandung.

Kegiatan tersebut di laksanakan di Simpang Empat Gading Cincin Soreang, Kec. Soreang Kab. Bandung. Kamis, 1 Juni 2023.

Personil yang terlibat dalam kegiatan ini Kasat Lantas, Wakasat Lantas, KBO Lantas, Kanit Turjawali Lantas, Kasubnit 2 Turjawali Lantas, Anggota Turjawali Lantas.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, tilang manual kembali di berlakukan di wilayah hukum Polresta Bandung.

“Saat ini kami mengawali penindakan di Simpang 4 Cincin Soreang, dan banyak mendapatkan pelanggaran lalu lintas,” ujar Anom.

Lanjut Mangku Anom, sebanyak 45 penindakan dengan tilang manual yang kami lakukan pada kegiatan saat ini.

Ada beberapa pelanggaran di kenakan tilang manual, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, berbonceng tiga dan menggunakan ponsel saat berkendara. Sambungnya.

Tilang manual berlaku juga bagi seluruh kendaraan, termasuk angkutan umum dan angkutan barang.

“Saat ini untuk E-Tle masih berjalan, namun kami juga masih akan mengeluarkan surat tilang secara elektronik,” katanya.

Anom melanjutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penerapan kembali tilang manual di wilayah Kabupaten Bandung, terlebih bagi yang sudah terbiasa berkendara sesuai dengan aturan.

Inline & Sidebar

Komentar