PANDEGLANG, Beritaraya.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandeglang mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang sekaligus menyerahkan Surat Permintaan Penutupan Tambang Udang.
Ada tiga tambak udang di Kecamatan Carita yang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang diantaranya di Kp. Sambolo Desa Sukarame, Kp. Mataram Desa Sukarame dan Kp. Bengras Desa Sukanagara.
Usaha tambak udang memang sangat menjanjikan dan menguntungkan namun harus memiliki izin lengkap, kenyataan di lapangan ternyata usaha tambak udang di Kecamatan Carita beroperasi belum memiliki izin lengkap.
Ketua Umum DPC Amira Rohikmat mengatakan, berdasarkan data yang kami peroleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Pandeglang bahwa hanya 38 tambak udang yang telah memiliki izin. Selasa, 12 September 2023.
Atas dasar data tersebut, tim kami melakukan investigasi ke lapangan dan ditemukan masih banyak tambak udang yang belum memiliki izin (tambak ilegal). Ujarnya.
“Seperti di Kecamatan Carita tim kami menemukan tiga tambak yang belum memiliki izin namun tetap beroperasi,” tuturnya.
Selain izin operasional, pihak perusahaan tambak udang juga harus memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL). Izin ini yang mengeluarkan yakni Pemerintah Pusat.
“IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Hasil pantauan tim investigasi kami, dikhawatirkan adanya pembuangan air limbah ke laut sehingga dapat merusak ekosistem laut. Tutupnya.
Kami minta Pemerintah Daerah, seperti Satpol PP dan juga Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dapat melakukan penertiban dan penyegelan tambak udang illegal.
Biro Pandeglang
Komentar