Berita

Camat Cicalengka Salurkan Bantuan Permakanan Bagi Lanjut Usia Terlantar di Kecamatan Cicalengka 

78
Camat Cicalengka Cucu Hidayat menyerahkan Bantuan Permakanan Lanjut Usia Terlantar dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung (dok:Ade/Berita Raya)

Selanjutnya yang dimaksud lanjut usia keluarga tunggal adalah lanjut usia yang terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga, dengan kriteria :

1. Miskin atau tidak mampu;

2. Lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri;

5. Terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga;

6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;

7. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebagai informasi bahwa pelaksanaan program permakanan ini melibatkan dukungan kelompok masyarakat di masing-masing kecamatan seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pendamping Sosial PKH dan Pendamping Rehabilitasi Sosial.

Exit mobile version