Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) mencoret sebanyak 291 aset kripto dari daftar aset digital yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor CFX/DIR-SK/006/VI/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025.
Dengan demikian, jumlah aset kripto legal yang sebelumnya mencapai 1.444 kini berkurang menjadi 1.153 aset.
CFX menyampaikan bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto.
“Evaluasi dilakukan untuk memastikan hanya aset yang layak dan aman yang dapat diperdagangkan, demi perlindungan investor,” ujar Direktur Utama CFX, Subani, dalam siaran resmi.
Kriteria Evaluasi
CFX menilai performa aset berdasarkan berbagai parameter, seperti:
Volume transaksi global
Kapitalisasi pasar
Likuiditas
Stabilitas jaringan dan teknologi
Reputasi proyek
Kepatuhan terhadap regulasi nasional
Token yang tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria tersebut otomatis dikeluarkan dari daftar resmi perdagangan.
Perubahan Nama Token
Selain pencoretan, terdapat 20 token yang mengalami perubahan ticker atau rebranding proyek, antara lain:
Maker (MKR) menjadi Sky (SKY)
Dai (DAI) menjadi USDS
Maple (MPL) menjadi Syrup (SYRUP)
Perubahan ini disesuaikan dengan identitas baru proyek masing-masing di level global.
Token Populer Masih Dipertahankan
Beberapa token utama yang tetap masuk dalam daftar aset legal adalah:
Bitcoin (BTC)
Ethereum (ETH)
Tether (USDT)
Dogecoin (DOGE)
Shiba Inu (SHIB)
Floki (FLOKI)
CFX menegaskan bahwa pemeliharaan daftar ini bertujuan untuk menjaga kestabilan pasar serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Dampak bagi Investor dan Platform
Seluruh pedagang aset kripto dan platform pertukaran yang terdaftar di bawah naungan CFX diwajibkan untuk segera menyesuaikan daftar aset mereka. Investor ritel juga diimbau untuk mengecek kembali portofolionya dan mewaspadai risiko kepemilikan token nonaktif.
Akses Daftar Resmi
Masyarakat dapat melihat dan mengunduh daftar lengkap aset kripto legal yang berlaku per Juni 2025 melalui tautan berikut:
CFX Hapus 291 Aset Kripto dari Daftar Legal, Ini Alasannya
×
CFX Hapus 291 Aset Kripto dari Daftar Legal, Ini Alasannya
Sebarkan artikel ini
