Tutup Iklan
Berita

Diduga Kades Waibau Sunat BLT-DD

140
×

Diduga Kades Waibau Sunat BLT-DD

Sebarkan artikel ini

Berita.press, KEPSUL – Masyarakat keluhkan adanya dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) oleh Kepala Desa Waibau Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, MalukuUtara.

Penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Waibau, Muksin, saat ditemui media ini, Jumat (13/08/2021) menyampaikan kekesalannya karena BLT-DD Desa Waibau diberi namun selanjutnya diminta untuk membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Memang BLT-DD Desa Waibau dibagi itu 600 ribu untuk 2 (dua) bulan, namun yang saya heran kenapa setelah ambil BLT-DD kita disuruh masuk ke dalam kantor desa untuk membayar pajak PBB,” keluhnya.

Muksin bilang, biasanya petugas penagih PBB melakukan penagihan ke rumah warga, namun anehnya petugas PBB mendegar ada pemberian BLT-DD di Desa Waibau dan mereka datang untuk menagih.

“Biasanya petugas PBB datang ke rumah masing-masing warga namun kali ini saat mereka mendegar adanya pembagian BLT-DD mereka kemudian datang untuk menagih,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Waibau, Irfan IPA, menyampaikan pemberian BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM( diberikan full 2 (dua) bulan tanpa ada pemotongan sepeserpun dari Pemdes.

“Untuk penyerahan BLT-DD Desa Waibau kemarin itu dua bulan sebayak 168 warga KPM penerima Rp600 000 dan kami pihak pemdes tidak melakukan pemotongan sepeserpun kepada warga,” imbuh Irfan.

Selanjutnya Irfan menjelaskan setelah pembagian BLT-DD warga diminta untuk melakukan pembayaran pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak namun tidak ada paksaan kepada warga.

“Waktu itu ada kerjasama antara pajak deng panitia pembangunan Musholla Alqahar Desa Waibau untuk dong yang ada tunggakan pajak bisa bayar itu pun tidak ada paksaan, Pihak desa hanya memfasilitasi tempatnya saja namun tidak sepeserpun BLT-DD yang dipotong oleh desa kepada warga Penerima Manfaat,” jelasnya.

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam pos anggaran BLT-DD kepala desa tidak boleh melakukan pemotongan dalam bentuk apapun. (INDONESIABERITA.COM | RED)