Selain itu, RJT sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I turut dimintai keterangan terkait prosedur bea masuk serta regulasi impor komoditas tersebut.
“Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan penyidikan terhadap TTL dan tersangka lainnya. Kejaksaan Agung berupaya mengumpulkan bukti yang kuat guna menuntaskan kasus ini,” terang Harli.
Langkah ini diambil guna memperkuat pemberkasan perkara dan memastikan adanya kejelasan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap.
“Proses hukum akan ditegakkan demi keadilan dan transparansi,” pungkasnya.
Sumber : Puspenkum Kejagung RI