Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT

4
×

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT
BHW Direktur Utama PT Perentjana Djaja diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek LRT (dok: Penkum Kejati Sumsel/Berita Raya)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan LRT yakni BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Penetapan BHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 yang diterbitkan pada 26 September 2024.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia menyatakan, BHW sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan kini ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup bukti.

“Tersangka BHW akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024,” ujar Vanny dalam siaran persnya Kamis, 26 September 2024.

Menurutnya hasil pemeriksaan BHW sebagai saksi, diduga BHW melakukan mark-up dan kegiatan fiktif dalam proyek LRT, serta mengalirkan dana ke tersangka lain.

“Tindakan BHW melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.