Tutup Iklan
BeritaDaerah

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku

70
×

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Penyebaran Wabah, Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Beritaraya.id, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk tim satuan tugas (Satgas) pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mengantisipasi penyebaran wabah penyakit terhadap hewan ternak di Kabupaten Tangerang. Meski penyakit tersebut belum ditemukan, Pemkab melakukan pencegahan secara dini sehingga diperlukan satgas di internal DPKP Kabupaten Tangerang.

“Ketika indikasi PMK ini masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, maka langkah pertama kita lakukan surveilans atau investigasi ke lapangan oleh Satgas pengendalian penyakit hewan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika, Jumat (13/5/2022).

Pembentukan tim reaksi cepat pencegahan dan pengendalian penyakit hewan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pertanian dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Tim ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran PMK dan jika diperlukan, akan dibentuk juga Satgas Pencegahan dan Pengendalian PMK lintas sektor OPD dan melibatkan jajaran Polri/TNI.

Menurut Asep, tugas dan fungsi tim Satgas ini nantinya akan melakukan pendataan populasi hewan,  pengawasan dan pengecekan secara rutin dan bila diperlukan dilalukan uji sampling di laboratorium. Jika ditemukan hewan bergejala PMK maka dilakukan penghentian dan pemulangan pendistribusian hewan ternak.

“Tim Satgas ini terdiri dari dokter hewan/Medik Verteriner, Paramedik Verteriner, Petugas Mutu Pangan,dan penyuluh Dinas Pertanian. Untuk  Satgas lintas sektor akan melibatkan OPD terkait  seperti Polisi/TNI serta Dishub,” katanya.

PMK ini merupakan penyakit yang disebabkan oleh Foot and Mouth Disease Virus (FMDV). Sampai saat ini, belum dikategorikan sebagai zoonosis , yang mana penyakit ini sifatnya menular akut pada hewan ternak seperti kerbau, sapi, domba, kambing dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90 sampai 100 persen.

“Memang PMK ini tidak menular ke manusia tapi sifatnya hewan ke hewan, yang nantinya terjadi kematian pada hewan itu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini di wilayah Kabupaten Tangerang belum ditemukan adanya indikasi penyebaran PMK pada sejumlah hewan ternak setempat.

“Sejauh ini belum ada, masih aman dan kami telah melakukan sosialisasi PMK kepada para perwakilan peternak yang ada di Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022. Untuk itu saya mengimbau kepada para peternak untuk tetap waspada dan melapor jika ada gejala-gejala penyakit pada hewan,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap kepada masyarakat dan pedagang hewan ternak untuk ikut waspada serta mengetahui gejala-gejala terjadi PMK hewan , seperti pembentukan melepuh pada mulut hewan,bisul dan koreng yang mengeluarkan lendir dan berbusa, lidah luka seperti melepuh , demam dan untuk peternak harus tetap menjaga kebersihan kandang dan desinfeksi karena hal itu perlu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran penyakit kulit dan kuku pada hewan.

Sekedar informasi, kasus ini kembali muncul setelah Indonesia dinyatakan bebas PMK lebih dari tiga dekade lalu. Kasus pertama kali ditemukan di Gresik, Jawa Timur pada 28 April 2022, dan telah mengalami peningkatan kasus rata-rata dua kali lipat setiap harinya.

Sejauh ini Kementerian telah mengambil langkah karantina wilayah untuk hewan ternak, rencana pengadaan vaksinasi termasuk membentuk satuan tugas.