Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan/atau sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, serta diperkuat melalui surat resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bernomor 900.1.13.1/511-Bapenda/2025.
Program pemutihan yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025 ini diperpanjang sebagai respons atas tingginya partisipasi masyarakat serta untuk memberikan waktu lebih luas bagi wajib pajak memanfaatkan keringanan tersebut.
“Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, SE, M.Si.
Dukungan Lintas Sektor
Surat resmi Bapenda juga ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai permohonan dukungan pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Banten, Plh. Sekretaris Daerah, Plt. Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten.
Pelaksanaan program pemutihan ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Banten dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi melalui kebijakan fiskal yang lebih inklusif.
Antusiasme Publik dan Evaluasi Pelayanan
Sejak peluncuran tahap pertama program pada April lalu, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Banyak warga mendatangi kantor Samsat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka. Namun, tingginya volume pemohon sempat memunculkan keluhan terkait keterbatasan pelayanan di lapangan.
“Bayarnya ramai banget, dari lansia sampai anak muda semua antusias. Tapi cuma satu petugas di semua tahapan, jadi baru selesai malam,” ujar seorang warga, dikutip dari Detik.com, 26 Juni 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan kapasitas layanan di Samsat untuk mengakomodasi lonjakan pemohon, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Manfaat Program
Program pemutihan ini memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi wajib pajak, antara lain:
- Pembebasan denda administratif atas keterlambatan pembayaran.
- Penghapusan pokok tunggakan untuk kendaraan tertentu.
- Kemudahan dalam proses pengesahan STNK dan legalisasi kendaraan.
Pemprov Banten mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan segera, agar tidak kembali terkena sanksi setelah periode pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Strategi Perkuat PAD dan Pendataan Kendaraan
Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan validasi ulang data kendaraan bermotor. Langkah ini diyakini akan berdampak positif terhadap sistem administrasi perpajakan dan ketertiban lalu lintas di masa mendatang.
“Kami ingin membantu masyarakat agar patuh pajak tanpa terbebani denda, sekaligus meningkatkan basis data kendaraan yang lebih akurat,” ujar Rita Prameswari dalam surat resminya.