Daerah

Penegakan Hukum Berbuah Konservasi: Dua Rangka Badak Jawa Hasil Sitaan Disimpan di Museum Negeri Banten

20
Pejabat kejaksaan dan aparat TNI berdiskusi sambil memeriksa barang bukti tulang satwa yang diamankan, di ruang kantor kejaksaan, foto: istimewa.

Dua rangka badak jawa hasil sitaan kasus perburuan resmi diserahkan ke Museum Negeri Banten, Senin (11/8). Penyerahan dilakukan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) usai eksekusi putusan pengadilan.

Penyerahan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Nomor: 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024. Putusan mengembalikan barang bukti kepada Balai TNUK.

Barang bukti terdiri dari dua tengkorak badak jawa dan tulang belulang hasil sitaan. Kasus melibatkan beberapa terdakwa dengan vonis berkekuatan hukum tetap.

Nama terdakwa antara lain Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy. Mereka dinyatakan bersalah atas perburuan satwa dilindungi.

Kepala Seksi PTN Wilayah I, Dedi Juherdi, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas dukungan dalam penegakan hukum satwa liar dilindungi.

“Barang bukti ini bukan sekadar benda mati, tetapi memiliki nilai konservasi, penelitian, dan edukasi,” ujar Dedi Juherdi. Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menegaskan kejahatan lingkungan seperti perburuan liar merupakan ancaman nyata. Penanganannya harus serius dan dilakukan lintas sektoral.

Menurutnya, keberhasilan konservasi memerlukan kolaborasi Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kehutanan, dan masyarakat sipil. Sinergi ini diharapkan berlanjut dalam edukasi dan pemberdayaan.

Penyerahan barang bukti ke museum bertujuan sebagai media edukasi masyarakat. Pesan yang dibawa adalah larangan berburu badak jawa dan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan menyimpan serta menampilkan koleksi ini di Museum Negeri Banten untuk kepentingan publik.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan memberikan piagam penghargaan kepada Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam penanganan kasus perburuan badak jawa di kawasan TNUK.

Status terkini, kedua rangka badak jawa kini berada dalam koleksi resmi Museum Negeri Banten dan siap dipamerkan.(MAT)

Exit mobile version