Tutup Iklan
Opini

Peran Partisipasi Publik Dalam Mendukung Inovasi Dan Efektivitas Tugas Dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum

5
×

Peran Partisipasi Publik Dalam Mendukung Inovasi Dan Efektivitas Tugas Dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum

Sebarkan artikel ini
Peran Partisipasi Publik Dalam Mendukung Inovasi Dan Efektivitas Tugas Dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum

Artikel ini ditulis Ali Ahmad Musiin.

Komisi pemilihan umum atau disingkat (KPU) adalah lembaga negara yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk menyelenggarakan pemilihan umum baik untuk pemilihan eksekutif maupun legislatif, mencakup pemilihan presiden, Gubernur, Bupati/walikota dan pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum, kpu baik ditingkat pusat maupun daerah menjadi sorotan utama masyarakat untuk mengukur seberapa kualitas pemilihan umum yang sedang berjalan atau yang akan berjalan.

Penilian-penilaian yang dilakukan oleh masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik.
Sebagai negara yang menganut demokrasi, di indonesia pemilihan umumnya dilaksanakan secara periodik dalam tenggang waktu tertentu dan institusi penyelenggara pemilihan umumnya yang independen. Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas.

Di-era keterbukaan informasi ini peran partisipasi publik sangat penting bagi institusi penyelenggara pemilihan umum karena hal ini merupakan kewajiban sakaligus langkah strategis membangun dan merawat demokrasi agar kuat dan stabil. Sehingga penting bagi KPU untuk membuka diri atas masukan-masukan yang disampaikan masyarakat.

Meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan maupun terlibat aktif dengan institusi penyelenggara pemilihan umum menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan masyarakat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan.

Rakyat menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada konsep persamaan dan kesetaraan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat.

Partisipasi publik di Indonesia melibatkan peran serta pemilih aktif maupun kelompok sosial tertentu yang dimana mereka memiliki konsen terhadap institusi penyelenggara atau pemilihan umum itu sendiri, diantaranya ;

  1. Pemilih aktif
  2. Organisasi pemantau pemilu
  3. Media dan jurnalis
  4. Kelempok advokasi
  5. Partai politik
  6. Organisasi kemahasiswaan maupun organisasi kepemudaan
  7. Akademisi dan cendikiawan.
    Untuk mengukur sejauh mana partisipasi publik berperan perlu dilihat peran serta pemilih aktif dan kelompok sosial ini dalam mengaktualisasi peranannya baik dalam bentuk membangun forum diskusi dan seminar, membuat narasi opini dimedia, dan mengedukasi masyarakat melalui media sosial. Selain itu terdapat beberapa kelompok sosial yang mengadakan kerja sama langsung dengan institusi penyelenggara pemilihan umum kpu untuk menyikapi isu-isu tertentu baik berupa peningkatan partisapasi pemilih, optimalisasi maupun efektivitas kerja kpu, serta inovasi-inovasi apa yang perlu diperbuat.

Di-era saat ini dimana perkembangan teknologi semakin cepat di barengi dengan persebaran informasi yang sangat masif KPU sebegai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum dituntut agar bisa berinovasi terutama dalam urusan persebaran informasi, kemudahan dalam memperoleh dan mengakses informasi, serta mengedukasi pemilih yang akan berpartipasi dalam pemilihan umum.

Untuk menunjang inovasi serta efektivitas tugas dan fungsi KPU, diperlukan optimalisasi peran serta partisipasi publik. Partisipasi publik pada pemilu tidak hanya memberikan pengarus besar dalam keputusan politik yang dibuat pemerintah melainkan pembaharuan serta inovasi bagi kpu dalam menunjang peran dan fungsinya.

[***]