Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

11
×

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono bersama Bupati Bandung, Dandim 0624/Kab. Bandung dan Ketua DPRD Kab. Bandung dalam konferensi pers ungkap kasus tambang emas ilegal (dok: Humas Polresta Bandung/Berita Raya)

Polresta Bandung mengungkap tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kutawaringin, yang telah beroperasi selama 14 tahun. Tujuh tersangka diamankan, terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyebut aktivitas ilegal ini menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 triliun.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Para pelaku menambang emas tanpa izin dan mengolahnya menggunakan bahan kimia,” ujar Aldi saat konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.

“Para penambang bekerja ilegal tanpa izin, lalu menjual emas ke pengepul hingga kemudian disalurkan ke bandar besar,” terangnya.

Polisi menyita 433,24 gram emas, uang tunai Rp143 juta, serta barang bukti lainnya. Jaringan tambang ilegal ini memiliki sistem yang rapi dengan alur distribusi emas yang terorganisir.

“Para pekerja menambang emas di hutan, lalu menjual hasilnya ke pengepul. Emas tersebut kemudian dikirimkan ke bandar besar, salah satunya berasal dari Tasikmalaya,” jelasnya.

Perputaran uang tambang ilegal ini mencapai Rp200 juta per hari, Rp6 miliar per bulan, dan sekitar Rp72 miliar per tahun. Negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas ilegal ini.