Daerah

Saluran Irigasi Pertanian Tak Kunjung Mendapat Perhatian Pemerintah, Petani Pamoyanan Cicalengka Lakukan Kerja Bakti

55
Saluran Irigasi Pertanian Tak Kunjung Mendapat Perhatian Pemerintah, Petani Pamoyanan Cicalengka Lakukan Kerja Bakti
Para petani melakukan kerja bakti secara mandiri, guna membersihkan saluran air irigasi pertanian disisi aliran Sungai Cibodas (dok: Hendriko/beritaraya.id)

Lanjutnya, sejak kemarin (31/12) kami kerja bakti, hampir 3 kilometer saluran air ini kami bersihkan agar kembali mengalir dengan baik.

Sementara itu petani lainnya, Asep menyampaikan keluhannya bahwa untuk perhatian terhadap kami tidak ada dan apa yang dinamakan pergerakan kelompok tani itu tidak ada sekalipun.

“Tidak ada perhatian dari desa, apa lagi dari dinas pertanian selama lima tahun ini,” ucapnya.

Ini hanya segelintir warga masyarakat yang juga merupakan petani melaksanakan kerja bakti guna membersihkan saluran air irigasi dalam mengangkat lumpur dan sampah agar saluran air berfungsi sebagai sistem irigasi bagi pertanian kami.

Padahal dalam UU Sumber Daya Air No. 17 tahun 2019 bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi merupakan kewenangan pemerintah.

Sedangkan, sesuai keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian No. 45.5/KPTS/SR.110/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi Jaringan Irigasi bahwa untuk meningkatkan produksi pertanian perlu adanya pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai ke hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana memadai.

Seperti bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani.

Exit mobile version