Tutup Iklan
BeritaHukum & Kriminal

Sudah 8 Bulan Ditahan Dua Tersangka Belum Juga Ada Putusan Pengadilan, Kenapa Nih?

70
×

Sudah 8 Bulan Ditahan Dua Tersangka Belum Juga Ada Putusan Pengadilan, Kenapa Nih?

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, BERITARAYA.ID – Proses persidangan kasus pengeroyokan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang di kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir propinsi Riau kabarnya kembali ditunda.

Dari 10 (sepuluh) orang tersangka, 4 (empat) orang pelaku yang masih di bawah umur telah dibebaskan setelah divonis 4 bulan. Sedangkan 6 (enam) orang lainnya masih menunggu persidangan.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari 6 (enam) orang tersangka dua diantaranya disangkakan Pasal 165 KUHP dengan ancaman pidana selama 8 bulan kurungan badan. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka Du, ZL dan To.

“Iya si Zl dan To disangkakan Pasal 165,” jawabnya singkat ketika dihubungi melalui ponselnya pada Ahad, (17/10) lalu.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semestinya diagendakan pada Senin (18/10/2021) lalu menurut keterangan kuasa hukum ke 4 tersangka diundur namun belum diketahui penyebab penundaan sidang tersebut.

Terhadap kedua orang tersangka Zl dan To yang disangkakan pasal 165 KUHP telah ditahan sejak Februari hingga Oktober ini kedua tersangka telah menjalani kurungan selama 8 bulan namun sidang belum juga selesai.

Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Yudika dan Maruli belum bisa dihubungi Redaksi guna mengklarifikasi terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU yang seharusnya dijadwalkan pada Senin lalu.

Menurut Wakil ketua bidang Antar Lembaga Pemerintah dan TNI-POLRI Laskar Merah Putih (LMP) Riau, Rahmad Faisal ketika dimintai pendapatnya mengenai hak para tersangka yang belum mendapatkan kepastian hukum mengatakan akan mengikuti prosesnya.

“Kita ikuti dari luar prosesnya dulu, kita harap bapak dari kejaksaan memperhatikan hak bagi para tersangka terkhususnya yang disangkakan pasal 165, saya yakin secepatnya akan di gelar sidangnya,” kata Faisal saat dihubungi BeritaKanal melalui WhatsApp, Jum’at (22/10).

Sekretaris LBH LMP Provinsi Riau ini menjelaskan. baik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir maupun pihak Pengadilan Negeri (PN) Rohil akan menjalankan sebagaimana semestinya.

“Kejari dan PN Rohil akan menjalankan sebagaimana mestinya,” tandas Faisal.