SebanyakSetelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian, sebanyak 6.139 pegawai non-ASN di Kota Tangerang Selatan akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan digelar pada Senin, 1 Juli 2025, di Lapangan Markas Batalion Arhanud 1/Rajawali, Serpong Utara, dan menjadi salah satu pelantikan PPPK terbesar di Provinsi Banten tahun ini.
Pengangkatan ini merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penyelesaian status tenaga honorer di instansi pemerintahan. Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan termasuk salah satu daerah yang bergerak cepat menyelesaikan tahap pertama pengangkatan PPPK secara massal.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, secara langsung memimpin prosesi pelantikan. Ia menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap para pegawai yang telah lama berjasa mendukung pelayanan publik, meskipun selama ini belum diakui secara formal dalam sistem kepegawaian negara.
“Akhirnya, 6.139 PPPK Tangerang Selatan tahap pertama sudah dilantik. Ini adalah penantian panjang dari teman-teman yang sebelumnya berstatus tenaga kerja sukarela. Alhamdulillah, hari ini mereka resmi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ini patut disyukuri oleh semua pihak,” ujar Benyamin.
Dari Tenaga Sukarela ke Aparatur Negara
Sebagian besar PPPK yang dilantik merupakan pegawai yang telah lama mengisi posisi penting dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan. Mereka selama ini bekerja sebagai guru honorer, tenaga administrasi sekolah, staf teknis kantor kelurahan, hingga tenaga kesehatan di fasilitas layanan dasar, namun hanya menerima honor tanpa status kepegawaian tetap.
Dalam pelantikan tersebut, tak sedikit pegawai yang terlihat menahan haru. Penantian belasan tahun akhirnya terbayar dengan pengakuan negara, meskipun mereka masih harus melalui sejumlah tahapan lanjutan sebelum memperoleh hak kepegawaian sepenuhnya.
“Kami tahu perjuangan mereka tidak mudah. Banyak yang sudah mengabdi sejak awal pembentukan Kota Tangsel. Pemerintah daerah sangat menghargai itu, dan pelantikan ini adalah bentuk keberpihakan serta keadilan,” tambah Benyamin.
Masa Kontrak dan Evaluasi Kinerja
Sesuai ketentuan yang berlaku, pegawai PPPK akan terikat kontrak kerja selama lima tahun, dengan evaluasi kinerja berkala. Dalam sambutannya, Wali Kota mengingatkan bahwa pengangkatan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru.
“Status PPPK membawa konsekuensi. Harus menunjukkan kinerja terbaik, menjunjung etika birokrasi, dan menjaga integritas. Jika tidak disiplin atau tidak sesuai evaluasi, maka kontrak tidak diperpanjang,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel memastikan bahwa sistem monitoring kinerja pegawai akan diperkuat guna menjamin mutu layanan publik seiring bertambahnya jumlah ASN di lapangan.
Gaji dan Tunjangan Masih Dalam Masa Transisi
Meskipun telah resmi dilantik, para PPPK belum akan menerima hak keuangan secara penuh. Berdasarkan mekanisme penganggaran yang ada, gaji pokok dan tunjangan penghasilan (TPP) baru akan diberikan setelah masa kerja efektif berjalan selama satu tahun. Selama masa transisi ini, pegawai akan tetap memperoleh honorarium sebagaimana sebelumnya.
Skema ini mengikuti regulasi nasional dan disesuaikan dengan kesiapan fiskal daerah. Pemerintah Kota menyatakan akan mengupayakan percepatan agar pengalokasian anggaran gaji PPPK dapat berjalan optimal pada tahun anggaran berikutnya.
Harapan Pemerintah Kota
Dengan bertambahnya ribuan ASN dari jalur PPPK ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan adanya peningkatan signifikan dalam kualitas dan jangkauan pelayanan publik, terutama di sektor-sektor dasar yang selama ini mengalami keterbatasan personel.
Pelantikan massal ini juga menjadi momentum reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara.