Dugaan intervensi pengelolaan Dana Desa oleh oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memicu aksi unjuk rasa pada Jumat (25/7/2025).
Aksi protes dilakukan oleh Presidium Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) di depan Kantor DPMPD Pandeglang, Provinsi Banten. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Koordinator aksi, Tb. Aujani, menyampaikan bahwa intervensi dalam pengadaan barang dan jasa desa bertentangan dengan regulasi yang berlaku secara nasional.
“Semua sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Desa dan PMK terkait Dana Desa TA. 2025,” tegas Aujani dalam orasinya.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta PMK Nomor 108 Tahun 2024 sebagai dasar hukum.
Aujani menilai, dugaan intervensi terjadi melalui pengondisian pembelanjaan desa untuk belanja Buku Administrasi dan Kaos KIM pada satu penyedia tertentu.
“Terindikasi ada pengkondisian belanja satu pintu. Bahkan, barangnya belum diterima meski uang telah disetor,” lanjutnya.
Senada, aktivis TURKI lainnya, Komar, menduga hampir seluruh desa di Pandeglang mengalami arahan sepihak dari oknum DPMPD tersebut.
“Ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan desa,” ujarnya kepada wartawan.
Para aktivis juga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan permainan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
TURKI turut meminta BAPERJAKAT Pandeglang mengevaluasi Kepala DPMPD karena dinilai gagal membina dan mengawasi jajaran bawahannya.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi dan tudingan tersebut.
Aksi berjalan damai dengan penjagaan aparat kepolisian. Massa membubarkan diri usai menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka.(MAT)