Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Buntut Laporan Penggelapan, Hendra Idris Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

5
×

Buntut Laporan Penggelapan, Hendra Idris Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Rian (kanan) menunjukkan bukti laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu yang dilayangkan terhadap Hendra Idris. Foto: Istimewa

Perseteruan antara dua warga Sawahlunto memanas, berawal dari sengketa sepeda motor Honda Megapro.

Hendra Idris sebelumnya melaporkan Rian atas dugaan penggelapan motor tanpa dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Tak terima dilaporkan, Rian balik melaporkan Hendra ke Polres Sawahlunto atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

Kuasa hukum Rian, Ismail Novendra, menyebut laporan Hendra tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik kliennya.

“Motor itu tidak dijual, tapi masih disimpan oleh Rian di rumah,” ujar Ismail kepada wartawan Minggu, 27 Juli 2025.

Ismail membeberkan, motor awalnya digadaikan Hendra melalui perantara bernama Alfaiz Ramadhan untuk pinjaman Rp2 juta.

Dana itu, kata Ismail, digunakan Hendra membayar tunggakan sewa mobil rental miliknya yang belum lunas.

“Alfaiz mengatakan bahwa motor bisa dijual jika Hendra tak melunasi dalam waktu sepuluh hari sesuai kesepakatan awal,” ucap Raja Tega sapaan akrab Ismail.

Namun, kendaraan itu hanya dilengkapi kertas lelang dan tanpa surat resmi seperti STNK dan BPKB.

“Hendra sempat mencicil pinjaman Rp600 ribu, lalu berhenti hingga akhirnya membuat laporan ke polisi,” terangnya.

Tak hanya itu, Hendra juga menyebarkan tudingan penggelapan lewat media daring dan status WhatsApp pribadinya.

Motor akhirnya dititipkan Rian ke polisi setelah menerima panggilan dari penyidik Polres Sawahlunto.

Beberapa hari kemudian, Hendra mengambil kembali motornya setelah melunasi Rp1,4 juta dan kasus ditutup.

Meski begitu, Rian merasa dirugikan dan memilih melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

Ismail memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan hingga tuntas di Polres Sawahlunto.

Sumber : Kuasa Hukum Ismail Novendra, SH