Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Dana Desa Disalahgunakan, 22 Orang Terjaring OTT Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung

17
×

Dana Desa Disalahgunakan, 22 Orang Terjaring OTT Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung tiba di Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sumber foto: Penkum Kejati Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7), terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

OTT dilakukan Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel atas perintah dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Sebanyak 22 orang diamankan, terdiri dari satu ASN Kantor Camat, satu Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa.

Dana yang diduga diserahkan kepada oknum berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan termasuk dalam keuangan negara.

“Ini harus jadi pembelajaran agar tidak menanggapi permintaan atas nama aparat hukum,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Jumat, 25 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya penggunaan ADD sesuai hasil Musrenbangdes dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan menyediakan pendampingan hukum agar tata kelola desa bebas dari praktik korupsi.

Penyidik kini masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum penegak hukum dan intensif menelusuri pola berulang.

Vanny menyebutkan praktik semacam ini bisa terjadi di daerah lain dan perlu menjadi perhatian seluruh pemerintahan desa.

“Gunakan ADD sesuai ketentuan. Jangan mudah tergiur permintaan dari pihak yang tidak berwenang,” tegasnya.

Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus edukasi bagi kepala desa di wilayah Sumatera Selatan.

Langkah hukum berikutnya akan menunggu hasil pendalaman tim penyidik Kejati Sumsel terkait peran para pihak yang terlibat.

Sumber: Penkum Kejati Sumsel