Berita

Di Bongkar Paksa, Warga Kebon Bayam Blok A3 Tuntut Keadilan Dari Pemprop DKI Jakarta

145

Berita, Jakarta – Tindakan aparat Satpol PP yang mengatasnamakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Utara, melakukan tindakan yang mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat pemilik bangunan di Kampung Kebon Bayam Blok A3, Kelurahan Papango Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara, yaitu dengan melakukan tindakan pembongkaran bangunan secara paksa.

“Padahal jelas warga Kampung Kebon Bayam pemilik bangunan tersebut dilindungi secara hukum untuk mendapatkan kompensasi dampak sosial atas pemanfaatan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu dipakai sebagai lahan hijau disekitar Jakarta Internasional Stadion (JIS) yang dilaksanakan dan dikelola oleh BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro),” ujar Kuasa Hukum Warga Kampung Bayam Blok A3 Kapriyani melalui siaran pers yang diterima Redaksi Berita.press di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Kapriyani menjelaskan sebanyak 30an bangunan yang merupakan bangunan semi permanen yang selama ini dipakai warga untuk melakukan aktifitas ekonomi dinyatakan secara sepihak merupakan bangunan liar.

“Padahal selain 30an warga tersebut telah diberikan konpensasi dampak sosial berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Masyarakat Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, tidak diberikannya kompensasi baik itu uang kerohiman dan lainnya oleh pihak Pemerintahan DKI Jakarta melalui PT. Jakarta Propertindo,” jelasnya.

Selanjutnya Kapriyani menambahkan perbuatan Pemprov DKI Jakarta dapat diduga tindakan melawan hukum.

“Dapat diduga merupakan perbuatan melawan hukum yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Masyarakat Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapriyani menyampaikan bahwa 30an warga pemilik bangun sebelumnya dijanjikan untuk diberikan ganti rugi (uang kompensasi penangan dampak sosial), namun sampai bangunan tersebut dibongkar secara sepihak oleh Pemda DKI Jakarta.kompensasi dampak sosial tidak diberikan.

Dirinya menambahkan jelas bahwa tujuan dari lahirnya Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Masyarakat Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, adalah usaha Presiden Jokowi untuk mencegah dampak sosial yang terjadi dimasyarakat akibat pemanfaatan lahan untuk pembangunan, namun justru Pemda DKI menciptakan dampak sosial tersebut dengan membongkar secara paksa bangunan tempat tinggal masyarakat dan membiarkan masyarakat tidak memiliki tempat tinggal, sehingga terpaksa tinggal di lapangan secara bersama-sama.

“Hal ini juga tidak sejalan dengan usaha pemerintah saat ini yang melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), justru Pemda DKI Jakarta membuat kerumunan masyarakat dengan membiarkan masyarakat tidak memiliki tempat tinggal,” lanjut Kapriyani.

Dengan tegas Kapriyani menyatakan tindakan Pemda DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar secara paksa bangunan milik warga adalah tindakan yang tidak mengindahkan rasa kemanusiaan, karena dalam keadaan masyarakat yang sedang sulit, baik secara ekonomi maupun kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 saat ini, jelas membiarkan masyarakat menjadi tidak memiliki tempat tinggal adalah mengancam kesehatan masyarakat.

“Ini bertentangan dengan usaha pemerintah dalam penangan pandemi Covid-19, padahal urgensi lahan untuk Jakarta Internasional Stadion (JIS) dalam masa pandemi ini bukan lah sesuatu yang amat penting, justru yang harus dikedepankan adalah kesehatan masyarakat. Tindakan tersebut jelas melukai rasa kemanusian dan rasa kebersamaan sebagai anak bangsa,” tegasnya.

Di akhir siaran persnya Kapriyani menyatakan untuk itu masyarakat Warga Kampung Kebon Bayam Blok A3, meminta kepada presiden Jokowi untuk dapat meperhatikan hal ini karena tindakan Pemda DKI Jakarta tersebut tidak sejalan dengan Visi berbangsa yang diusung oleh Presiden Jokowi.

“Karena warga sebelumnya telah berusaha melakukan penyelesaian dengan jalur musyawarah namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. Jakarta Propertindo, dan juga warga telah melakukan pengaduan langsung kepada Presiden Jokowi melalui Kantor Staf Kepresidenan,” tandasnya. (BD | RED)

Exit mobile version