JAKARTA, BERITARAYA.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan pada 18 Januari 2022 mendatang.
“Insya Allah hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah,” kata Puan Maharani.
Puan menyatakan, maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan RUU TPKS sebagai kebutuhan hukum nasional yang harus segera dibahas.
Politisi Partai PDI Perjuangan itupun berharap RUU TPKS dapat memperkuat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban.
“RUU TPKS, telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. Penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI,” tandasnya.