Daerah

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Gencar Sosialisasikan Bahaya Napza dan Perundungan di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam

12
Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Gencar Sosialisasikan Bahaya Napza dan Perundungan di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam, Selasa, 8 Mei 2025.

Kegiatan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan membentuk karakter pelajar melalui penyuluhan tentang bahaya narkotika, psikotropika, zat adiktif, serta perundungan atau bullying.

Program ini merupakan bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dan dipimpin Kasi Penkum Yusnar Yusuf Hasibuan, didampingi Kasi III Hendry Sipayung dan tim Kejati Kepri.

Para siswa dikenalkan jenis-jenis narkotika dan psikotropika, perbedaannya, serta dampaknya bagi kesehatan, mental, hukum, dan masa depan jika disalahgunakan.

Dijelaskan pula dasar hukum yang mengatur narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, termasuk ancaman hukuman pidana hingga hukuman mati bagi pelanggarnya.

Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, peran masyarakat dan pemerintah dalam penanggulangan juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan.

Sesi kedua, Hendry Sipayung mengupas tuntas isu bullying, mulai dari definisi, jenis, penyebab, hingga dampak terhadap korban maupun pelaku perundungan.

Perundungan bisa menyebabkan korban depresi, cemas, prestasi menurun, bahkan enggan hadir di sekolah. Pelaku biasanya agresif dan berkarakter dominan.

Faktor penyebab perundungan antara lain pengaruh lingkungan, minimnya pengawasan sekolah, pola asuh yang salah, hingga adanya kelompok premanisme dalam lingkungan sekolah.

Sesi tanya jawab berjalan interaktif. Siswa antusias berdiskusi seputar napza, perundungan, dan isu hukum lain yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan diikuti sekitar 550 peserta. Hadir pula kepala sekolah SMKN 1 Batam Drs. Deden Suryana dan SMKN 3 Batam Agus Syahrir beserta jajaran guru.

Program JMS Kejati Kepri diharapkan menanamkan nilai hukum sejak dini serta mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari penyimpangan.

Sumber : Penkum Kejati Kepri

Exit mobile version