Beritaraya.id, Tangerang Selatan – Gandeng sejumlah organisasi masyarakat Granat Banten dan LSM anti narkotika, Maretta Dian Arthanti, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) propinsi Banten sosialisasikan bahaya narkotika kepada para kader partai solidaritas Indonesia (PSI).
Agenda kegiatan di luar masa sidang (Reses) yang berlangsung di sekolah Solideo, Nusaloka, Rawamekarjaya, Serpong tersebut di manfaatkan untuk menekan jumlah pengguna narkotika di wilayah Tangsel.
Dalam pemaparannya, Maretta menegaskan, jumlah pengguna narkoba di wilayah Tangsel meningkat. Hal tersebut membuat ia prihatin dan turut mensosialisasikan perda propinsi Banten nomor 15 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Menurutnya, perda tersebut harus segera di sosialisasikan lantaran sudah menjadi kebutuhan yang mendesak melonjaknya angka secara signifikan.
“Ini kebutuhan mendesak, angkanya bukan merosot, tapi malah terus naik. Generasi muda kita menjadi korban dan akhirnya terjerumus di situ. Dari informasi yang di paparkan oleh nara sumber tadi yakni Granat Banten, zona merah di Tangsel itu ada di Ciputat dan juga di Pamulang,” ucap sis Maretta kepada wartawan, Kamis (26/05/22)
Di katakannya, narkotika menyasar kepada generasi bangsa yang tengah butuh tenaga tambahan (doping) oleh karena itu, ia mengajak mahasiswa untuk berkolaborasi memerangi bahaya narkotika.
“Di Tangsel itu kan banyak kampus, kami ajak mereka (mahasiswa) untuk berkolaborasi agar upaya pencegahan membuahkan hasil. Bukan hanya mahasiswa, ayo seluruh stakeholder, organisasi lainnya untuk turut perang melawan narkotika,” tambahnya.
Ia menjelaskan, peran serta keluarga untuk memberikan penyuluhan sangatlah peting terhadap putra-putrinya merupakan kunci pencegahan bahaya narkoba.
Penanganan terhadap narkotika merupakan kesulitan tersendiri bagi pemerintah daerah. Karena, jenis-jenis narkotika itu tergolong berbeda jenis.
“Kami membuka kerjasama terhadap seluruh masyarakat untuk lebih agresif lagi memberantas peredaran narkoba di lingkungan Tangsel,” tegasnya
Masih menurut Maretta, ia mengakui dan prihatin melihat peraturan daerah yang di nilainya hanya sebatas copy paste. Sementara, dalam pelaksanaannya cukup berbeda.
“Saya melihat perda ini seperti copy paste. Undang-undang ke perda tapi isinya sama. Kita butuh turunannya lagi yang lebih teknis. Bahkan, kalau bisa masyarakat di beri pengetahuan tentang dampak negatifnya dan penanganannya,” ucap Maretta
Reses yang semestinya di lakukan kemarin akhirnya terpaksa di undur lantaran kendala kehadiran nara sumber. Kendati demikian, ia berharap pemkot Tangsel dan aparat kepolisian dalam hal ini BNK Tangsel agar lebih agresif memsosialisasikan tentang bahaya norkoba.
“Iya, harusnya acara ini kemarin, tapi baru di lakukan sekarang. Yang terpenting, hari ini kita berupaya untuk mencegah daripada menangani, jadi above the line dan below the linenya harus jalan terus,” ucapnya
Dalam reses kali ini, ia berharap kader PSI di tingkat kelurahan bisa bersinergi dengan kader posyandu menjadi garda terdepan upaya pencegahan agar generasi penerus Indonesia dapat terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.