Tutup Iklan
Daerah

Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Hukum Lewat MoU Tentang Penanganan Hukum Datun

3
×

Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Hukum Lewat MoU Tentang Penanganan Hukum Datun

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Hukum Lewat MoU Tentang Penanganan Hukum Datun
Penandatanganan MoU Tentang Penanganan Hukum Datun oleh Kajati Kepri Teguh Subroto dengan Kakanwil BPJS Sumbar Riau Henky Rhosidien (dok: Penkum/Berita Raya)

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman bersama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selasa, 3 Juni 2025.

Penandatanganan MoU berlangsung di Restoran Baba, Batam Centre, Kota Batam, sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas hukum yang lebih efektif.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Acara tersebut dihadiri oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, Kepala BPJS Kanwil Sumbar Riau Henky Rhosidien, para Kajari, Kasi Datun, serta pimpinan BPJS di wilayah Kepri.

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan hukum, audit hukum, serta tindakan penyelamatan keuangan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian tahun 2019 dan diperbarui demi memperkuat komitmen serta sinergi kelembagaan di bidang hukum.

Ia menegaskan, Kejati Kepri siap mendukung penuh pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kolaborasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kejaksaan dan bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta bersih,” ujar Kajati.

Kakanwil BPJS Sumbar Riau Henky Rhosidien juga mengapresiasi dukungan Kejati Kepri dalam penegakan hukum dan optimalisasi tugas BPJS di wilayah Kepulauan Riau.

Selain MoU tingkat wilayah, turut ditandatangani perjanjian kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri pada kesempatan yang sama.

Perjanjian tersebut memperkuat komitmen layanan hukum kepada masyarakat serta menegaskan peran bersama dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Diharapkan, kerja sama ini mampu memberikan manfaat nyata, memperkuat kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan jaminan sosial.

Sumber : Penkum Kejati Kepulauan Riau