Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor di Palembang, Telusuri Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

9
×

Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor di Palembang, Telusuri Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejati Sumsel tengah memeriksa dan menyortir sejumlah dokumen saat penggeledahan terkait dugaan korupsi distribusi semen oleh PT KMM di Palembang, Selasa (21/10). (Foto: Penkum Kejati Sumsel)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum. Tim penyidik melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang, Selasa (21/10) kemarin.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Selain itu, tindakan tersebut juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Tim bergerak ke tiga titik utama di Palembang untuk menelusuri dokumen dan barang yang relevan dengan perkara,” ujar Vanny dalam siaran pers kepada Berita Raya. Kamis, 23 Oktober 2025.

Lokasi yang digeledah meliputi Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.

Selain itu, dua kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin dan Jalan Soekarno Hatta juga menjadi target tim penyidik.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen, surat, serta perangkat elektronik berupa CPU disita untuk keperluan penyidikan.

Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di Sumsel.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap potensi kerugian negara,” tambah Vanny.

Kejati Sumsel mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.

Sumber : Penkum Kejati Sumsel