Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan mantan Wali Kota Palembang, H, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde, Senin (7/7/2025).
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tersangka H sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara kerja sama Pemprov Sumsel dengan PT. MB pada 2016–2018.
Penyidik menyimpulkan bahwa H memiliki keterlibatan langsung, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Penahanan terhadap H dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah dari Kejati Sumsel.
“Tim penyidik sudah mengantongi bukti yang kuat, sehingga status H kami tingkatkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers.
H diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Modusnya antara lain pemberian diskon BPHTB kepada PT. MB, padahal perusahaan itu bukan lembaga sosial.
Selain itu, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan kepada H berdasarkan bukti elektronik yang telah dikantongi.
Tersangka juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya tanpa prosedur.
Hingga kini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dan melaksanakan rekonstruksi di sejumlah lokasi.
Kejati Sumsel menyatakan akan menelusuri aliran dana serta aset terkait guna memulihkan kerugian negara.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan Kejati Sumsel menegaskan komitmen menuntaskan perkara hingga tuntas.
Sumber : Penkum Kejati Sumsel