Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Desa Karya Buana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Isu ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 yang ditanda tangan pada 19 November 2024.
Seorang pemilik kios bernama HE mengakui menjual pupuk bersubsidi melebihi HET karena mempertimbangkan ongkos operasional seperti gaji karyawan dan biaya bongkar muat barang.
“Kalau harus jual sesuai HET, lebih baik saya tutup usaha. Tidak ada pengusaha yang mau rugi,” ujar HE kepada media, menjelaskan alasan kebijakannya. Sabtu, 17 Mei 2025.
HE menyebut, Ketua Asosiasi Kios Pupuk Pandeglang, EP, mengetahui praktik tersebut namun tidak menanggapi secara serius saat bertemu di kiosnya.
Kasus ini mencuat usai seorang warga membeli pupuk namun namanya tidak tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga memicu perhatian publik.
EP, selaku Ketua Asosiasi Kios Pupuk Pandeglang, menegaskan kunjungannya ke kios bukan membahas HET, melainkan hanya untuk silaturahmi dan memperkenalkan diri.
Ia menjelaskan bahwa persoalan HET bukan wewenang asosiasi, melainkan ranah pengawasan dari KP3 yang dibina oleh pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Asosiasi hanya wadah perkumpulan kios. Masalah pengawasan ada di KP3, dengan pembina gubernur dan ketua di kabupaten adalah Sekda,” kata EP.
Asosiasi tersebut dibentuk pada 18 bulan Ramadan dan disahkan notaris pada 25 Ramadan. Hingga kini, mereka masih menunggu legalitas hukum yang belum turun.
EP menegaskan bahwa asosiasi akan ikut mengkaji kebijakan HET bersama-sama jika sudah waktunya dan akan bersikap sesuai ketentuan yang berlaku nantinya.
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi, keadilan distribusi, dan pengawasan ketat dalam penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.