Tutup Iklan
Daerah

Mahasiswa Geruduk Pabrik Kayu Asing Diduga Gunakan TKA Ilegal dan Abaikan Warga Lokal

96
×

Mahasiswa Geruduk Pabrik Kayu Asing Diduga Gunakan TKA Ilegal dan Abaikan Warga Lokal

Sebarkan artikel ini

Puluhan mahasiswa JPMI Banten menggelar aksi di pabrik kayu asing di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Kamis (22/5/2025).

Mereka memprotes dugaan pelanggaran izin operasional dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di perusahaan yang dikelola oleh pihak asing tersebut.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Koordinator Aksi, Ahmad S, menyatakan pabrik itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melibatkan TKA tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Selain itu, mahasiswa menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik yang disinyalir belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Aksi ini juga menyoroti dugaan tidak adanya keterlibatan masyarakat lokal dalam perekrutan tenaga kerja di pabrik tersebut.

Mahasiswa menduga ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas perusahaan demi kepentingan tertentu.

Ahmad menegaskan aksi ini sah secara hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.

Entis Sumantri, perwakilan JPMI lainnya, menyebut pihak pabrik menolak audiensi dan mengabaikan upaya dialog dengan mahasiswa.

Menurutnya, aksi ini bukan anti-investor, namun mendorong investasi yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi warga lokal.

Mahasiswa menuntut penegakan aturan ketenagakerjaan seperti UU No. 13/2003, PP No. 34/2021, dan Kepmenaker No. 228/2019.

Mereka menegaskan bahwa keberadaan perusahaan asing harus melibatkan masyarakat sekitar, termasuk melalui program CSR dan rekrutmen tenaga kerja lokal.

JPMI berjanji mengawal isu ini hingga ke pemerintah daerah dan pusat, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI.