Menurut Harli, saat penangkapan berlangsung Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan lancar tanpa hambatan.
Hal ini menunjukkan bahwa kerja sama dari terpidana dapat memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Arnis Febriana kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk di serahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis guna menjalani hukuman yang telah di jatuhkan,” terangnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI juga menambahkan bahwa melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung terus meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa para buronan segera di eksekusi demi kepastian hukum. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.
Dalam imbauannya, Jaksa Agung meminta agar seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.(*)