Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tersangka kasus pemerasan dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat.
Penetapan tersangka dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan tim penyidik pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat setempat.
Dua tersangka berinisial N dan JS merupakan Ketua serta Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
OTT tersebut juga mengamankan 20 kepala desa dan seorang ASN di Kantor Camat Pagar Gunung untuk diperiksa sebagai saksi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Para tersangka diduga meminta iuran sebesar Rp7 juta per tahun dari tiap Kades dengan alasan kebutuhan forum.
Untuk tahap awal, tiap Kades diminta menyetor Rp3,5 juta yang diambil dari Dana Desa, termasuk dalam keuangan negara.
Total dana yang sudah dikumpulkan sekitar Rp65 juta dan disinyalir telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Tim penyidik mendalami dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum terkait kasus pemerasan ini.
Perbuatan para tersangka dianggap menghambat pemanfaatan Dana Desa oleh masyarakat secara langsung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 11, atau 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sudah sekitar 20 orang saksi diperiksa dalam perkara ini, dan penyidikan terus berkembang.
Kejati Sumsel menegaskan komitmen mendampingi Kades secara hukum agar tata kelola Dana Desa transparan dan antikorupsi.
Sumber : Penkum Kejati Sumsel