Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang

52
×

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Satreskrim Polresta Bandung (dok: Humas Polresta Bandung/Berita Raya)

Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini,” tuturnya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara.