Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Polresta Bandung Tetapkan Tersangka, Pria Tewas Dipukul Balok Saat Lerai Keributan

3
×

Polresta Bandung Tetapkan Tersangka, Pria Tewas Dipukul Balok Saat Lerai Keributan

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandung Tetapkan Tersangka, Pria Tewas Dipukul Balok Saat Lerai Keributan

Polisi juga telah memeriksa empat saksi dari warga sekitar, yakni Rivalsyah (19), anak korban; serta Dadang Suryana (49), Ayi Sopian (43), dan Yani Suryani (38). Barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban juga telah diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat Kampung Empang. Kombes Aldi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi kekerasan di lingkungan mereka.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami minta warga tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polresta Bandung