Tutup Iklan
Nasional

Presiden Prabowo: Uang Hasil Korupsi Harus Kembali untuk Kesejahteraan Rakyat

5
×

Presiden Prabowo: Uang Hasil Korupsi Harus Kembali untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10). Foto: BPMI Setpres

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah menggunakan hasil penegakan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kejaksaan.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Presiden memuji keberhasilan Kejaksaan Agung yang telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,25 triliun dari perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Menurut Presiden, dana hasil pengembalian negara tersebut dapat menjadi potensi besar untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan rakyat.

“Rp13 triliun ini bisa digunakan memperbaiki atau membangun lebih dari 8.000 sekolah di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Prabowo. Senin, 20 Oktober 2025.

Ia menambahkan, anggaran tersebut juga bisa dialokasikan untuk membangun kampung nelayan modern dengan fasilitas yang layak bagi masyarakat pesisir.

“Satu kampung nelayan memerlukan sekitar Rp22 miliar. Jadi dana ini cukup untuk membangun 600 kampung nelayan,” lanjut Presiden.

Program pembangunan desa nelayan, jelasnya, menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperbaiki taraf hidup masyarakat pesisir.

Pemerintah menargetkan pembangunan 1.100 desa nelayan modern hingga akhir tahun 2026 dengan fasilitas pendukung ekonomi dan sosial.

Presiden juga menyoroti praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang dinilai sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan bangsa.

Ia mencontohkan keberhasilan penghentian penyelundupan timah dari Bangka Belitung yang selama dua dekade merugikan negara.

“Kerugian akibat penyelundupan timah diperkirakan mencapai Rp40 triliun setiap tahun, berjalan hampir 20 tahun,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan, praktik seperti tambang ilegal, under invoicing, dan miss invoicing merupakan bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri.

Dengan pengelolaan hasil penegakan hukum yang transparan, pemerintah berharap dana rakyat dapat kembali untuk rakyat, demi Indonesia yang adil dan makmur.

Sumber: BPMI Setpres