Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Pria Paruh Baya Pemilik 20 Pohon Ganja Diamankan Satnarkoba Polresta Bandung

26
×

Pria Paruh Baya Pemilik 20 Pohon Ganja Diamankan Satnarkoba Polresta Bandung

Sebarkan artikel ini
Tersangka MTS (60) pemilik 20 pohon ganja diamankan Satnarkoba Polresta Bandung (dok:Humas Polresta Bandung/Berita Raya)

Lanjut Kusworo, keterangan dari tersangka MTS, pohon ganja yang ditanam selama 2 tahun tersebut untuk di konsumsi sendiri.

“Kami terus lakukan pendalaman atas keterangan tersangka, apakah pernah menjual, apakah pernah ada yang membeli,” tuturnya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Karena tersangka MTS memiliki, menyimpan tanaman ganja dalam bentuk pohon lebih dari 5 batang atau ada 20 pohon. Tersangka MTS dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.