Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Pria Paruh Baya Pemilik 20 Pohon Ganja Diamankan Satnarkoba Polresta Bandung

26
×

Pria Paruh Baya Pemilik 20 Pohon Ganja Diamankan Satnarkoba Polresta Bandung

Sebarkan artikel ini
Pria Paruh Baya Pemilik 20 Pohon Ganja Diamankan Satnarkoba Polresta Bandung
Tersangka MTS (60) pemilik 20 pohon ganja diamankan Satnarkoba Polresta Bandung (dok:Humas Polresta Bandung/Berita Raya)

Lanjut Kusworo, keterangan dari tersangka MTS, pohon ganja yang ditanam selama 2 tahun tersebut untuk di konsumsi sendiri.

“Kami terus lakukan pendalaman atas keterangan tersangka, apakah pernah menjual, apakah pernah ada yang membeli,” tuturnya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Karena tersangka MTS memiliki, menyimpan tanaman ganja dalam bentuk pohon lebih dari 5 batang atau ada 20 pohon. Tersangka MTS dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.