Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Cisangu di Pandeglang menuai kritik dari warga. Proyek ini dinilai dikerjakan asal-asalan.
Pekerjaan tersebut merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten tahun anggaran 2025.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Mahatama Karya dengan nomor kontrak 600.1.4.2/1127/SDA-DPUPR/2025 senilai Rp7,6 miliar.
PT Nadia Karya Persada ditunjuk sebagai konsultan pengawas, namun kualitas proyek ini dipertanyakan warga sekitar.
Umek, warga sekitar, menyatakan pekerjaan tidak dilakukan sesuai standar konstruksi pembangunan irigasi yang semestinya.
Ia menyebut batu pondasi diletakkan tanpa galian maupun adukan semen dasar, sehingga bangunan diprediksi kurang kokoh.
“Air juga tidak dikeringkan dulu, adukannya pun cuma pakai alat manual,” ungkap Umek saat ditemui awak media. Jumat, (8/8/2025)
Menurutnya, pengerjaan ini bisa merugikan negara jika tidak segera diawasi dan diperiksa oleh pihak terkait.
Warga menilai pengerjaan terkesan hanya mengejar serapan anggaran tanpa mempertimbangkan kualitas dan keberlanjutan fungsi.
WA Iping, mantan konsultan teknik, juga mengkritisi pelaksanaan proyek yang dianggap tidak sesuai kaidah konstruksi irigasi.
“Saya akan cek dulu gambar rencana dan tanya konsultan pengawasnya,” ujarnya saat meninjau lokasi pembangunan.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, pelaksana dan konsultan pengawas belum berhasil dimintai keterangan oleh media.
Di lapangan, hanya tampak beberapa pekerja yang mengaku tidak berwenang memberikan penjelasan terkait pekerjaan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah turun tangan sebelum terjadi kerugian lebih lanjut akibat mutu pekerjaan yang diragukan.(MAT)