Pendidikan

Putusan MK Wajibkan Pendidikan Gratis, Ketua PKSS Tangsel: “Ini Awal Revolusi Pendidikan, Bukan Sekadar Regulasi!”

13
Putusan MK Wajibkan Pendidikan Gratis, Ketua PKSS Tangsel: “Ini Awal Revolusi Pendidikan, Bukan Sekadar Regulasi!”

Tangerang Selatan, Beritaraya.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah monumental dengan mengeluarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat. Putusan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

Ketua Perkumpulan Sekolah Swasta (PKSS) Kota Tangerang Selatan, Eko Pranoto P., menilai putusan ini jauh lebih dari sekadar regulasi formal. Menurutnya, ini merupakan awal dari revolusi pendidikan di Indonesia, sebuah tonggak bersejarah yang membuka jalan bagi pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.

“Ini bukan hanya soal pasal dan regulasi. Ini adalah momen sejarah. Negara akhirnya mengakui, secara hukum, bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi tempat belajar, termasuk di sekolah swasta. Dan itu adalah tanggung jawab negara, bukan semata orang tua,” tegas Eko saat dihubungi redaksi Beritaraya.id, Jumat (30/05/2025).

Sekolah Swasta: Pilar Terlupakan yang Akhirnya Diakui

“Sekolah swasta selama ini kerap dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai alternatif kedua dalam sistem pendidikan nasional,” kata Eko.

“Padahal, faktanya mereka telah menjadi penopang utama, khususnya di daerah-daerah yang mengalami keterbatasan fasilitas sekolah negeri.” jelasnya

Eko menambahkan bahwa putusan MK ini memberikan legitimasi hukum yang kuat bagi peran serta sekolah swasta. Hal ini sekaligus menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab secara menyeluruh dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

“Sekolah swasta itu bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Negara tidak bisa menutup mata bahwa swasta telah mendidik jutaan anak bangsa selama ini. Kini negara harus hadir bukan hanya dengan aturan, tapi juga dengan anggaran dan dukungan nyata,” imbuhnya.

Subsidi: Jalan Tengah yang Efisien dan Adil

Di Tangerang Selatan, program subsidi pendidikan bagi siswa sekolah swasta telah berjalan selama beberapa tahun terakhir sebagai salah satu upaya konkrit pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan. Meskipun cakupannya belum menyeluruh, program ini dinilai sudah sangat membantu dan dapat dijadikan contoh bagi daerah lain.

“Menghadapi keterbatasan anggaran dan lahan untuk pembangunan sekolah negeri baru, subsidi kepada sekolah swasta adalah solusi efisien dan adil. Dengan subsidi maksimal, sekolah swasta bisa beroperasi layaknya ‘semi negeri’ dengan kualitas layanan yang tetap terjaga,” jelas Eko.

Gratis Bukan Tanpa Biaya, Tapi Tanggung Jawab Negara

Eko juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait makna “pendidikan gratis” sesuai putusan MK. Ia menegaskan bahwa pendidikan gratis bukan berarti tanpa biaya sama sekali, melainkan biaya pendidikan pokok yang menjadi tanggung jawab negara melalui mekanisme subsidi dan bantuan.

“Kita harus jujur dan realistis. Tidak semua biaya bisa dihapuskan, terutama yang bersifat pribadi seperti seragam, alat tulis, dan transportasi. Namun biaya utama seperti SPP, buku pelajaran, dan kegiatan belajar harus ditanggung negara,” paparnya.

Penting pula disusun aturan teknis yang jelas dan transparan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Sinergi: Kunci Keberhasilan Implementasi

Eko menegaskan bahwa keberhasilan implementasi putusan MK ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah swasta, dan masyarakat.

“Putusan MK memberi arah jelas, namun pelaksanaan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pemerintah pusat wajib mendukung daerah dengan anggaran yang memadai. Daerah harus merancang skema subsidi yang adil dan berkelanjutan. Sekolah swasta harus terus meningkatkan kualitas dan tata kelola. Ini bukan pekerjaan satu pihak saja,” kata Eko.

Sebagai pengurus Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Eko optimistis daerahnya siap menjalankan amanat ini dan menjadi contoh nasional.

“Tangerang Selatan sudah memiliki pijakan awal yang kuat. Kini saatnya memperkuat, memperluas, dan memastikan semua pihak memahami dan mendukung arah kebijakan ini. In Sya Allah, Tangerang Selatan mampu menjadi role model,” tutupnya penuh harap.

Putusan MK: Harapan Nyata untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Saat ditanya harapan terbesar terhadap putusan MK tersebut, Eko menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi jembatan keadilan sosial, bukan lagi hak istimewa bagi yang mampu.

“Putusan ini memberi kita harapan baru, bukan hanya simbol hukum di atas kertas. Ini saatnya pembuktian nyata. Mari kita mulai revolusi pendidikan Indonesia sekarang juga,” pungkasnya.

Exit mobile version