Berita

Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Zulfikar

108
Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Zulfikar
PEKANBARU, BERITARAYA.ID – Joe Hendri kuasa hukum terdakwa Zulfikar yang di vonis 7 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir pada Desember tahun 2021 lalu lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zulfikar selama 15 tahun yang mana tuntutan tersebut dinilai tidak berdasar, baik fakta persidangan dan alat bukti yang disuguhkan saat persidangan pihak kejaksaan Rokan Hilir tidak membuktikan adanya keterlibatannya melakukan penganiayaan terhadap korban, namun Jaksa tetap menuntut nyaris setara dengan pelaku utama yang dituntut selama 18 tahun penjara.

Selaku kuasa hukum, Jo Hendri and Partner mengatakan pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan jaksa dengan pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUH Pidana.

“Bukan hanya klien kami yang melihat kejadian itu, banyak masyarakat menyaksikan bahwa klien kita tidak pernah ikut memukul, justru melerai pelaku agar tidak memukuli korban,” ujar Jo Hendri.

Pengacara kondang itu mengaku heran, bukti yang disodorkan JPU tidak sama sekali membuktikan keterlibatan kliennya melakukan kekerasan terhadap korban.

Exit mobile version